Surabaya, 22 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar pesta seks sesama jenis yang diselenggarakan secara tertutup di salah satu hotel wilayah Ngagel, Surabaya. Kegiatan bertajuk “SIWAKAN PARTY X MALE 2” dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Menurut keterangan AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025).
“Dalam operasi yang dilakukan, polisi mengamankan 28 orang pria, termasuk penyelenggara dan peserta, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit handphone, 1 tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, 1 glow bracelet, dan 1 underpad”.
Pesta tersebut diorganisir oleh dua orang berinisial RK alias A dan DS, yang sebelumnya berkenalan dengan tersangka utama MR alias A saat mengikuti event serupa. Tersangka MR diketahui membiayai acara tersebut dengan dana mencapai Rp2,2 juta, termasuk biaya pemesanan hotel dan hadiah.

Kegiatan ini tidak hanya sekadar pesta biasa, namun melibatkan permainan seksual seperti game botol lingkaran dan kissing challenge. Acara dimulai pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan “Game Time” pukul 21.30 WIB, dan berpuncak pada Party Sex pukul 22.00 WIB. Peserta yang kalah dalam permainan harus melepas pakaian dan melakukan hubungan seksual secara bergiliran.
bahwa kegiatan ini telah beberapa kali dilakukan dengan lokasi yang berpindah-pindah, termasuk sebelumnya di Kota Surabaya dan Surabaya Pusat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari swasta, guru, petani, hingga wiraswasta, serta berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Malang, Jombang, Blitar, Bangkalan, hingga Sumatera Barat.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan kesehatan terkait potensi penularan HIV/AIDS, pemeriksaan psikologis, serta pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang disita. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Kejaksaan.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.









Komentar